EVERY HUMAN HAS RIGHT
Secara universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak
lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. Semua orang memiliki hak
untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar
norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk
dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan
tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
HAM di Indonesia bersumber dan
bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat
yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia
antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau
Komnas HAM .
HAM dapat meliputi:
-
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
-
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
-
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
-
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
-
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social
and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk
mengembangkan kebudayaan.
-
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Disaat Orde baru berkuasa ,
terlalu banyak kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan
tertutupi awal tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan
diterusakan saat ini . Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai
Soeharto lengser dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali
peristiwa atau kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM. Beberapa
contohnya yaitu pada tahun 1965 dimana penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh
jendral Angkatan Darat dan penangkapan, penahanan dan pembantaian massa
pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia.
Lalu dilanjutkan pada tahun 1966, pada tahun ini terjadi penangkapan dan
pembunuhan tanpa pengadilan terhadap anggota – anggota PKI yang masih
terus berlagsung . Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengapa pemerintah
seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut? Munkin pada saat itu ada
konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk mempertahankan
kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat memimpin Indonesia
selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa politikus paling
pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya, karena dia
seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia. Benar memang asa hukum
retroaktif tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan
masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga – keluarga atau keturunan dari
korban – korban dari pelanggaran HAM tersebut agar supaya mereka mendapatkan
haknya yang direnngut pemerintah kembali.
Mengapa pelanggaran HAM di
Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan juga sampai saat ini masih
sering terjadi pelanggaran HAM itu? Apakah pemerintah terlalu tegas menindak
oknum atau institusi yang menentang kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita
yang terlalu anarkis sehingga pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif
untuk mengendalikannya? Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada
tindakan – tindakan atau kebijakan – kebijakan dari pemerintah yang memberatkan
rakyat, karena biasanya rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan
ada suatu masyarakat menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada
hal dasar yang melatarbelakanginya.
Lalu bagaimana cara kita
menghargai upaya perlindungan ham?
Upaya perlindungan HAM penekanannya
pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM.
Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan
HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan
HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara. Negaralah yang
memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak
asasinya.
Kapan jaminan perlindungan HAM dinyatakan
telah di laksanakan?
Meskipun di Indonesia telah ada
jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakannya,
tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan
kehidupan sehari–hari atau dalam pelaksanaan pembangunan. Lukman Soetrisno
seorang sosiolog, mengajukan indikator bahwa suatu pembangunan telah
melaksanakan hak–hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya
indikator-indikator, sebagai berikut :
1. dalam bidang politik
berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan
kepentingan dalam masyarakat;
2. dalam bidang sosial berupa
perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi
dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga
negara Indonesia, dan
3. dalam bidang ekonomi dalam
bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
Ketiga indikator tersebut jika
dipakai untuk melihat pelaksanaan pembangunan di Indonesia dewasa ini di bidang
politik, sosial dan ekonomi masih jauh dari yang diharapkan. Kehidupan politik
masih cenderung didominasi konflik antar elit politik sering berimbas pada
konflik dalam masyarakat (konfl ik horizontal) dan elit politik lebih
memperhatikan kepentingan diri/kelompoknya, sementara kepentingan masyarakat
sebagai konstiuennya diabaikan.
Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum, sementara ketika pelanggaran itu dilakukan oleh wong cilik hukum tampak begitu kuat cengkeramannya. Dalam masyarakat juga masih tampak kurang adanya toleransi terhadap perbedaan agama, ras konflik. Sedangkan di bidang ekonomi masih tampak dikuasai oleh segelintir konglomerat yang menunjukkan belum adanya kesempatan yang sama untuk berusaha.
Kondisi tersebut merupakan salah
satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik,
ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa dalam pelaksanaan hak asasi
manusia masih banyak terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang kehidupan.
Pelanggaran baik dilakukan oleh penguasa maupun masyarakat, namun ada
kecenderungan pihak penguasa lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan
dapat secara leluasa untuk memenuhi kepentingan yang seringkali dilakukan
dengan cara–cara manipulasi sehingga mengorbankan hak – hak pihak lain. Seperti
kebijakan pemerintah mengenai impor beras, dirasakan sangat merugikan para
petani.
Dalam bentuk kegiatan seperti apa menghargai
upaya perlindungan HAM?
Melakukan kegiatan yang dapat
dimasukan dalam upaya perlindungan HAM, seperti:
1.
Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami
pengertian HAM;
2.
Mempelajari peraturan perundang – undangan mengenai
HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada
dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
3.
Mempelajari tentang peran lembaga–lembaga perlindungan
HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan
seterusnya;
4.
Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan
melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera
kepada lingkungan masing– masing;
5.
Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga,
kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
6.
Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di
keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;
7.
Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah
berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan
agama);
8.
Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum
bertindak adil;
9.
Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah
kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
source:
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html#ixzz3VtJGbke3
image source: google.co.id/humanrights




Tidak ada komentar:
Posting Komentar